Selasa, 24 Mei 2022

5 KEUTAMAAN MENGHIDUPKAN SUNAH NABI MUHAMMAD SAW

5 Keutamaan Menghidupkan Sunnah Nabi, Nomor 1 Paling Disukai
Kadar kedekatan seseorang dengan Nabi Muhammad SAW itu sesuai dengan kadar orang tersebut dalam mencintai dan mengamalkan Sunnah beliau. Foto/Ist
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah panutan terbaik dalam segala hal termasuk urusan ibadah maupun muamalah. Siapa yang mengikuti beliau dan menghidupkan Sunnah-nya maka ia akan beruntung.

Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik itu ucapan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), maupun ketetapan Nabi (taqririyah). Sunnah Nabi juga merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. 

Baca Juga: Mengenal Istilah Sunnah, Jangan Sampai Gagal Paham! 

Sayyiduth-Thaifah Al-Junaid berkata: "Semua jalan menuju Allah telah tertutup, kecuali bagi orang yang mengikuti jejak Rasulullah." Kadar kedekatan seseorang terhadap Nabi Muhammad SAW itu sesuai dengan kadar orang tersebut dalam mengikuti dan mengamalkan Sunnah. 

Dalam Al-Quran, Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS Al-Ahzaab Ayat 21)

Salah satu ciri-ciri orang beriman adalah mencintai dan senang mengamalkan Sunnah Nabi. Menghidupkan Sunnah Nabi merupakan amalan yang sangat dicintai Allah. Ada lima keutamaan (fadhilah) bagi orang yang menghidupkan Sunnah Nabi. 

Dari lima keutamaan ini, nomor satu paling disukai oleh banyak orang dan menjadi harapan bagi umat muslim. Berikut lima keutamaan menghidupkan Sunnah Nabi :

1. Tinggal Bersama Nabi di dalam Surga
Nabi Muhammad secara khusus mengapresiasi orang-orang yang menghidupkan sunnah beliau. Beliau berkata orang itu akan menemani beliau di Surga sebagaimana diterangkan dalam Hadis berikut: 

مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي، وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ 

Artinya: "Barang siapa yang menghidupkan sunnahku maka dia telah mencintaiku, dan barang siapa yang mencintaiku, maka orang itu akan tinggal di Surga bersamaku." (Al-Jami' ash Shaghir: 8346) 

2. Menjadi Kekasih Allah
Keutamaan kedua bagi yang menghidupkan Sunnah Nabi adalah mendapat cintanya Allah. Hal ini diterangkan dalam Hadis berikut: 

إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ

Artinya: "Allah Ta’ala berfirman, 'Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal Sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi." (HR Al-Bukhari No 6502)

3.Dapat Pahala dari Orang-orang yang Mengamalkannya 
Keutamaan berikutnya adalah mendapat pahala dari orang-orang yang mengamalkan sunnah Nabi. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Artinya: "Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari Sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun." (HR Ibnu Majah)

4. Mendapat Pahala Besar dari Allah
Allah menyediakan pahala besar bagi mereka yang berpegang teguh dalam mengamalkan Sunnah Nabi. Dalam satu Hadis disebutkan:

إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ، الصَّبْرُ فِيْهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ، لِعَامِلٍ فِيْهِمْ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِيْنَ رَجُلًا يَعْمَلُوْنَ مِثْلَ عَمَلِهِ
وَفِي زِيَادَةٍ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَجْرُ خَمْسِيْنَ مِنْهُمْ؟ قَالَ: أَجْرُ خَمْسِيْنَ مِنْكُمْ
halaman ke-1

h

http://fiqih-2020.blogspot.com/2022/05/lis.html?m=1

Minggu, 22 Mei 2022

Ilmu Agama, Sangat Dibutuhkan Tapi Tidak Disadari

Khutbah Pertama:

الحمدُ للهِ الَّذِي علَّمَ بالقلمِ، علَّمَ الإنسانَ مَا لَمْ يعلَمْ، والصَّلاةُ والسَّلامُ علَى مُعلِّمِ الناسِ الخيرَ نبيِّنًا محمدٍ، بعثَهُ اللهُ ﴿رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ﴾ اللهُمَّ صَلِّ وسلِّمْ وبارِكْ عليهِ تسليمًا كثيرًا.

وَأشهدُ أن لَّا إلهَ إلَّا اللهُ وحدهُ لَا شريكَ لهُ وأشهدُ أنَّ محمدًا عبدُه ورسولُه، ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ﴾ … أمَّا بعدُ:

Ibadallah,

Khotib mewasiatkan kepada diri khotib pribadi dan jamaah sekalian agar senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena hanya dengan ketakwaanlah seseorang akan bahagia dan sukses dalam mengarungi kehidupan dunia dan akhirat.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, manusia hidup dalam kondisi dan zaman jahiliyah. Tidak mengenal Allah dan tidak mengenal Islam. Kemudian Allah terangi manusia dengan cahaya wahyu. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمْ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُبِينٍ

“Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” [Quran Al-Jumu’ah: 2]

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Iyadh bin Himar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ، فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ، إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ

Sesungguhnya Allah melihat penduduk bumi. Lalu Allah murka kepada mereka semua, yang arab maupun non-arab, selain beberapa orang di kalangan ahli kitab.. [HR. Muslim].

Wahyu adalah Alquran dan sunnah. Inilah sumber utama ilmu syar’i. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنْ الْعِلْمِ إِنَّكَ إِذًا لَمِنْ الظَّالِمِينَ

“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu — kalau begitu — termasuk golongan orang-orang yang zalim.” [Quran Al-Baqarah: 145].

Karena begitu pentingnya ilmu, Allah tidak memerintahkan Nabi-Nya untuk meminta tambahan kecuali meminta tambahan ilmu. Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Dan katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”. [Quran Thaha: 114].

Padahal kita mengetahui, banyak hal penting di dunia ini. Tapi Allah tidak memerintahkan Nabi-Nya untuk meminta tambahan kecuali hanya ilmu saja. Dan dengan ilmu inilah orang-orang menjadikan orang-orang yang takut kepada Allah adalah orang yang berilmu. Sebagaimana firman-Nya,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [Quran Fathir: 28].

Karena tingginya kedudukan ilmu, Allah membuat pola kalimat yang sama dalam membandingkan orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang bodoh dengan pola kalimat penduduk surga dan penduduk neraka.

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” [Quran Az-Zumar: 9]

Dengan firman-Nya,

لا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ الْفَائِزُونَ

“Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung.” [Quran Al-Hasyr: 20].

Dan kedudukan ilmu pulalah yang membedakan buruan yang digigit anjing terlatih dengan anjing liar yang tak terlatih. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنْ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمْ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” [Quran Al-Maidah: 4]

Banyak sekali nash syar’i baik dari Alquran maupun as-sunnah yang menjelaskan tentang keutamaan ilmu agama. Contoh lainnya adalah hadits berikut ini. Dari Muawiyah bin Abu Sufyan radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Siapa yang Allah kehendaki untuk mendapat kebaikan, maka Allah akan memahamkannya agama.” [Muttafaqun ‘alaih].

Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh satu jalan untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” [HR. Muslim].

Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam an-Nubala meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

لَمَجْلِسٌ أَجْلِسُهُ مِنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَوْثَقُ فِي نَفْسِى مِنْ عَمَلِ سَنَةٍ

“Suatu majelis yang aku duduk bersama Abdullah bin Mas’ud, sungguh lebih berpengaruh pada jiwaku dibanding amalan sunat.”

Ibadallah,

Ketauhilah bahwa mempelajari ilmu agama itu lebih utama dibanding ibadah-ibadah sunat. Belajar ilmu agama lebih utama daripada shalat sunat dan membaca Alquran. Perhatikan Riwayat berikut ini. Dari Abu Hurairah dan Abu Dzar radhiallahu ‘anhuma, keduanya berkata, 

بابٌ مِنَ العلمِ يتعلَّمُهُ أَحَبُّ إِلينَا مِنْ أَلْفِ رَكْعَةِ تَطَوُّع

“Satu permasalahan tentang ilmu yang dipelajari, lebih kami sukai daripada 1000 rakaat shalat sunnah.”

Demikian juga dengan ucapan seorang tabi’in, Ibnu Syihab az-Zuhri:

مَا عُبِدَ اللهُ بمثلِ العلمِ

“Tidak ada ibadah kepada Allah yang selevel dengan ibadah belajar agama.”

Semua ayat, hadits, dan ucapan para ulama ini menunjukkan keutamaan belajar ilmu agama. Bukan tentang ilmu dunia. Seperti ilmu teknik, kedokteran, dll. padahal ilmu-ilmu ini juga sangat penting dan bermanfaat. Bahkan manusia merasakan kemanfaatannya secara langsung dalam kehidupan dunia mereka. Namun dengan fungsi, kebutuhan manusia, dan nilai ilmu dunia itu, Allah tetap lebih memuji ilmu agama dibanding ilmu-ilmu tersebut. Bukan berarti ilmu-ilmu dunia ini tidak penting. Tapi Allah dan Rasul-Nya hendak menunjukkan bahwa ilmu agama itu langsung mendapat pujian dari Allah dan Rasul-Nya.

أَقولُ مَا قُلتُ، وأستغفِرُ اللهَ لي ولَكُمْ فاستغفروهُ إنَّهُ هوَ الغفورُ الرَّحيمُ.

Khutbah Kedua: 

الحمدُ للهِ الَّذِي أكمَلَ لنَا الدِّينَ، وأتمَّ علينَا النِّعمةَ، وجعلَ أمتنَا خيرَ أُمَّةٍ، وبعثَ فينَا رسولًا يتلوْ علينَا آياتَه ويُزكِّينَا ويُعلِّمُنَا الكتابَ والحِكمةَ … أمَّا بعدُ:

Ibadallah,

Sesungguhnya hidup ini amatlah singkat. Dan dalam hidup yang singkat ini kita diciptakan untuk satu tujuan, yaitu beribadah kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [Quran Adz-Dzariyat: 56].

Tidak sah dan tidak diterima ibadah seseorang kecuali dengan ilmu agama. Karena hakikat dari ilmu agama adalah sebagai jalan yang Allah jadikan agar kita sampai pada rahmat-Nya di akhirat kelak. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam ilmu agama ini.

Pertama: ilmu agama itu dari sisi hukumnya ada dua. (1) ilmu yang wajib dan (2) ilmu yang sunat. Ilmu yang wajib; ada yang wajib bagi setiap individu. Seperti: pengetahuan tentang tauhid. Akidah tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pengetahuan tentang tata cara wudhu, mandi junub, serta syarat-syarat dan pembatal-pembatalnya. Kemudian pengetahuan tentang shalat; syarat-syarat dan rukun-rukunnya. 

Kemudian ada ilmu yang wajib tergantung kondisi orangnya. Misalnya: ada orang yang memiliki harta, maka wajib baginya mempelajari hukum-hukum zakat. Berbeda dengan orang yang hartanya sedikit. Demikian juga dengan para pedagang, wajib bagi mereka mempelajari fikih muamalah. Selain dari itu, maka termasuk ilmu syar’i yang sunat hukumnya. 

Kedua: manusia itu terbagi menjadi dua kelompok. Ada yang dikategorikan pelajar ilmu agama. Mereka ini mempelajari ilmu agama dengan dalil-dalilnya. Mereka haru belajar kepada para ulama yang terpercaya. Kelompok kedua adalah masyarakat awam. Dan ini adalah mayoritas masyarakat. Mereka belajar dengan cara meminta fatwa kepada orang-orang yang berilmu. Tetang mereka ini, Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [Quran An-Nahl: 43].

Namun kalau mereka juga mengetahui dalilnya, tentu itu lebih sempurna.

Ketiga: Keutamaan ilmu itu tidak terkhusus hanya didapatkan oleh orang-orang yang secara khusus mempelajari agama. Keutamaan ilmu juga diperoleh oleh orang-orang awam yang belajar. Siapa saja yang menghadiri majelis ilmu atau pengajian, atau mendengarkannya melalui sarana-sarana modern seperti youtube dll., atau dengan membaca buku-buku yang bermanfaat, mereka semua mendapatkan keutamaan ilmu.

Keempat: Bersemangatlah untuk menyebarkan ilmu di rumah kita. Kepada istri dan anak-anak. Demikian juga kepada saudara dan kerabat. Kalau kita seorang pelajar ilmu agama, maka berikan pengajaran kepada mereka. Ajarkan mereka kitab-kitab para ulama. Tentang tauhid, fikih, dan adab.

Kelima: buat program untuk dirimu, istri, dan anak-anak atau mereka yang di bawah tangunganmu untuk mengkaji ilmu-ilmu yang fundamental. Buat jadwal untuk diri kita, istri, dan anak-anak kita untuk menghafal doa-doa dan dzikir. Khususnya doa dan dzikir pagi dan petang. Dan dzikir-dzikir setelah shalat.

Saudaraku kaum muslimin,

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kita taufik bersemangat mempelajari ilmu agama ini dan mengamalkannya. Mengajarkannya kepada keluarga kita, kerabat kita, dan orang-orang yang menjadi tanggungan kita.

هَذَا، وَصَلُّوا وَسَلِّمُوا عَلَى نَبِيِّكُم كَمَا أَمَرَكُمْ بِذَلِكَ رَبُّكُمْ، فَقَالَ: ﴿إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾ [الأحزاب: 56]، وَقَالَ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا» [رَوَاهُ مُسْلِم].

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ . وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِي الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ.

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ ، وَاحْمِ حَوْزَةَ الدِّيْنِ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى وَأَعِنْهُ عَلَى البِرِّ وَالتَقْوَى وَسَدِدْهُ فِي أَقْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ جَمِيْعَ وُلَاةَ أَمْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّكَ صلى الله عليه وسلم ، وَاجْعَلْهُمْ رَأْفَةً عَلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ

عِبَادَ اللهِ : اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ،  وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ  .

oleh tim khotbahjumat.com
Artikel www.KhotbahJumat.com

Sabtu, 21 Mei 2022

Ketika Bumi Diguncang, Manusia Akan Terbagi 3 Golongan.



Minggu 22 Mei 2022 03:00
Ustadz Yachya Yusliha
Ketika Bumi Diguncang, Manusia Akan Terbagi 3 Golongan
Pada Hari Kiamat, manusia akan terbagi menjadi tiga golongan. Orang-orang yang angkuh akan direndahkan dan orang-orang yang rendah diri akan ditinggikan. Foto ilustrasi/Ist
Surat Al-Waqi'ah sering dibaca kaum muslimin dan dijadikan wirid setiap hari. Kandungannya berisi tentang dahsyatnya Hari Kiamat, namun keutamaannya menjadi wasilah bagi pembacanya terhindar dari kemiskinan. 

Dalam Surat Al-Waqi'ah, Allah menegaskan peristiwa Hari Kiamat yang tidak dapat disangkal. Ketika bumi diguncang, manusia akan terbagi menjadi tiga golongan. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Waqiah Setelah Sholat Subuh 

Surat Al-Waqi'ah (surat ke-56 Al-Qur'an) terdiri dari 96 ayat dan termasuk surat Makkiyah. Allah mengabarkan peristiwa Kiamat dan golongan manusia pada ayat 1-12 dari surat ini: 

إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الأرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12)


Artinya: "Apabila terjadi hari Kiamat, terjadinya kiamat itu tidak dapat didustakan (disangkal). (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancurluluhkan sehancur-hancurnya, maka jadilah dia debu beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam surga kenikmatan." (QS Al-Waqi'ah Ayat 1-12)

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, Al-Waqi'ahadalah salah satu nama dari nama-nama hari kiamat. Pada ayat kedua, makna (كَاذِبَةٌ) kaadzibah menurut Muhammad ibnu Ka'b ialah pasti terjadi.

Menurut Qatadah, terjadinya hari kiamat tidak dapat diubah atau diundurkan atau dicabut.Ibnu Jarir mengatakan bahwa lafaz kaadzibah adalah bentuk masdar (akar kata) sama dengan lafaz 'afiyah dan 'aqibah

Pada ayat ketiga: "(Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain)." Artinya, merendahkan banyak kaum hingga sampai ke tempat yang paling dasar di dalam neraka, sekalipun ketika di dunia mereka adalah orang-orang yang mulia. Dan meninggikan kaum yang lainnya hingga sampai ke tempat yang tertinggi di dalam surga yang penuh dengan kenikmatan, sekalipun ketika di dunia mereka adalah orang-orang yang rendah. Demikian pendapat Al-Hasan, Qatadah, dan lainnya.

As-Saddi mengatakan bahwa hari Kiamatadalah hari orang-orang yang angkuh direndahkan dan orang-orang yang rendah diri ditinggikan.

Selanjutnya di ayat keempat, "apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya". Yakni berguncang dengan guncangan dahsyat yang menimbulkan gempa di seluruh kawasan bumi. Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa gempa itu mengguncang semua yang ada di bumi sebagaimana ayakan mengguncang barang yang diayaknya.

"Dan gunung-gunung dihancurluluhkan sehancur-hancurnya." (Al-Waqi'ah: 5). Yaitu dihancurkan dengan sehancur-hancurnya, menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Qatadah, dan lain-lainnya.

"Maka jadilah dia debu yang beterbangan." (Al-Waqi'ah: 6). Abu Ishaq telah meriwayatkan dari Al-Haris dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa semua gunung di hari itu menjadi debu yang beterbangan, kemudian lenyap tanpa bekas.

Manusia Menjadi 3 Golongan
Pada ayat selanjutnya, Allah Ta'ala menegaskan yang artinya: "Dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dahulu (masuk surga)." (Al-Waqi'ah: 7-10)

Yaitu, pada hari Kiamat kelak manusia terbagi menjadi tiga golongan, suatu golongan berada di sebelah kanan 'Arasy. Mereka adalah orang-orang yang dahulu keluar dari lambung kanan Adam, dan buku catatan amal mereka diberikan kepada mereka dari arah kanan mereka, lalu mereka digiring ke sebelah kanan. Menurut As-Saddi, golongan ini seluruhnya adalah ahli surga. 

Sedangkan golongan lainnya berada di sebelah kiri Arasy, mereka adalah orang-orang yang dahulunya keluar dari lambung kiri Adam; buku catatan amal mereka diberikan kepada mereka dari arah kirinya, lalu mereka digiring ke arah kiri. Mereka adalah seluruh penduduk neraka, semoga Allah melindungi kita dari perbuatan mereka. 

Satu golongan lainnya adalah orang-orang yang paling dahulu berada di hadapan Allah. Mereka merupakan golongan yang lebih khusus, lebih beruntung dan lebih dekat kepada-Nya daripada Ashabul Yamin, mereka adalah para pemimpin Ashabul Yamin. Di kalangan mereka terdapat para Rasul, para Nabi, para siddiqin, dan para syuhada. Jumlah mereka sedikit bila dibandingkan dengan jumlah Ashabul Yamin.

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa tiga golongan ini adalah orang-orang yang disebutkan di dalam akhir Surat Fathir. Allah berfirman: "Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan." (QS Fathir: 32)

Ubaidillah Al-Ataki telah meriwayatkan dari Usman ibnu Suraqah (anak lelaki bibinya Umar bin Khattab) tentang makna "dan kamu menjadi tiga golongan." Bahwa yang dua golongan masuk surga, sedangkan satu golongan lagi menjadi penghuni neraka. 

Maka barang siapa yang paling dahulu berbuat kebajikan di dunia, maka di akhirat ia termasuk orang-orang yang paling dahulu mendapatkan kemuliaan, yaitu surga. Sebab, sesungguhnya balasan itu sesuai dengan amal perbuatannya. Sebagaimana kita berbuat, maka kelak akan mendapat balasannya. Semoga Allah merahmati kita.

Baca Juga: Proses Tiupan Sangkakala dan Ketika Manusia Digiring ke Mahsyar

Jumat, 20 Mei 2022

Denda Berhubungan Seksual Saat Haid.


Minggu 22 Mei 2022 
Ustadz Yachya Yusliha

Ulama Fiqih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid merupakan dosa besar. Ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing 1 dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau 1/5 dinar jika dilakukan di pertengahan-akhir haid.

Pendapat diatas didukung oleh ulama dari madzhab Hanafi. Hanya saja, madzhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas suami saja, dan tidak pada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami saja.

Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadits berikut:

 

إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار


"Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar." (HR. Tirmidzi)

Sedangkan ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa keduanya (suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar, tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan atau di akhir masa haid.

Madzhab Maliki berpendapat tidak ada denda apapun dalam perbuatan itu, baik atas si suami atau si istri.

Apakah Dengan Membayar Denda, Lalu Dosa Terhapus?

Belum tentu. Berhubungan suami istri saat istri sedang haid adalah perbuatan dosa besar. Selama keduanya tidak bertaubat pada Allah, maka dosa tersebut akan tetap melekat pada diri mereka.

Yang harus dilakukan oleh keduanya tidak cukup hanya membayar denda sebagaimana tertulis di atas. Namun, juga harus disertai taubat yang melibatkan 3 hal:
- meminta ampun pada Allah,
- menyesali perbuatan dengan sebenar-benarnya,
- dan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.

Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari perbuatan dosa, dan semoga Allah memberi ampunan bagi orang-orang yang bertaubat. Amin.


Halal Haram Menyambung Rambut

Sun, 6 April 2014 07:10

Saat ini banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan Hair Extension, yakni memanjangkan rambut secara instan. Hal ini karena para wanita modern cenderung ingin agar 'mahkota' mereka tampil menarik, terlebih bagi mereka yang kesulitan memanjangkan rambut secara alami, entah karena rambutnya rontok atau tipis. Atau hanya sekedar ingin merubah penampilan.


Secara teknis pemasangan rambut sambung ini cukup mudah. Tinggal pilih rambut seperti apa yang diinginkan, apakah rambut tiruan (hair syntetic) atau rambut asli (human hair), lalu rambut sambungan tadi direkatkan pada rambut asli.


1. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT MANUSIA


Jumhur (mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa apabila wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair), maka hukumnya HARAM. Baik itu rambut manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal.


Pendapat para ulama diatas berdasar pada hadits-hadits berikut:


لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)


عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم


Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’).- (HR. Bukhari & Muslim).


عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR. Bukhari dan Muslim).


2. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TIRUAN (Hair Syntetic)


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung rambut dengan SELAIN rambut manusia, misalnya: rambut atau bulu hewan, rambut palsu yang dibuat dari plastik atau dari benda lain.


Pertama, Madzhab Hanafi:


Ulama dari madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya apabila ia sambung bukanlah rambut manusia. Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu / rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.


Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwa dalil dari nash hanya menyebut pelarangan untuk menyambung dengan rambut manusia saja.


Dasarnya adalah atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW:


Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar:


قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ


Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya)


Riwayat ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir.


Kedua, Madzhab Maliki:


ulama dari madzhab Maliki berbeda pendapat. Madzhab ini secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun. Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lain.


Pendapat ini berdasar pada hadits berikut:


جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.


Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).


Ketiga, Madzhab Syafi'i:


Sedangkan ulama dari madzhab syafi'i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang. Menurut madzhab ini, wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lain.


Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat ia diizinkan oleh suaminya. Meskipun sebagian ulama dari madzhab ini tetap mengharamkan.


Madzhab ini membedakan rambut yang disambung antara yang najis dan yang tidak. Apabila rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya dibedakan antara wanita bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan tadi.


Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup.


PENUTUP


Dari pemaparan di atas kita dapat mengetahui pendapat-pendapat dari ulama mengenai hukum menyambung rambut. Semua ulama Fiqih sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair) haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi SAW.


Akan tetap jika rambut yang disambung itu BUKAN terbuat dari rambut asli manusia, para ulama berbeda pendapat: ada yang mengharamkan secara mutlak (Madzhab Maliki) dan ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu (Madzhab Hanafi & Syafi'i)


Jika kita mengikuti pendapat dari ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi, maka berarti wanita muslimah boleh menyambung rambut dengan syarat-syarat berikut:


Rambut sambungan itu TIDAK terbuat dari rambut manusia, dan juga tidak terbuat dari benda yang najis.

Menyambung rambut itu hanya dengan seizin suami.

Rambut yang sudah disambung dengan rambut tiruan itu tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, baik terlihat secara langsung ataupun tidak langsung (misalnya dari foto, dll).

Wallahu A'lam Bishshawab.

Wallahu A'lam Bishshawab.

 

LAINNYA
Menata Hubungan LDR Suami Isteri
Aini Aryani, Lc | Sat, 3 November 2018 17:50
Feminis Kurang Piknik
Aini Aryani, Lc | Sun, 23 April 2017 01:00
Darah Keluar Saat Hamil, Haid Atau Bukan?
Aini Aryani, Lc | Mon, 9 January 2017 06:43
Darah Keluar Menjelang Persalinan; Nifas Atau Istihadhah?
Aini Aryani, Lc | Mon, 2 January 2017 23:44
Poligami (2) : Sakitpun Suami Masih Wajib Menggilir Isteri-Isterinya?
Aini Aryani, Lc | Sun, 18 December 2016 12:32
Al Muwalah : Bolehkah Mencicil Mandi Janabah ?
Aini Aryani, Lc | Tue, 13 December 2016 05:53
Poligami (1) : Adil Menggilir Para Isteri Ala Rasulullah
Aini Aryani, Lc | Fri, 9 December 2016 15:09
Khitan Bagi Wanita, Wajibkah?
Aini Aryani, Lc | Sun, 21 August 2016 09:20
Haid Sudah Selesai, Tapi Belum Mandi Janabah, Bolehkah Berhubungan Suami-Isteri ?
Aini Aryani, Lc | Tue, 2 August 2016 08:26
Suci Dari Haid di Waktu Ashar, Wajibkah Meng-qadha Shalat Dzuhurnya?
Aini Aryani, Lc | Wed, 27 July 2016 09:17
Mahram Bagi Wanita Dari Jalur Nasab, Siapa Sajakah?
Aini Aryani, Lc | Fri, 24 June 2016 06:05
Saat Mandi Janabah, Haruskah Wanita Mengurai Rambutnya Yang Digelung Atau Dikepang?
Aini Aryani, Lc | Tue, 21 June 2016 15:50
Bolehkah Wanita Mengusap Bagian Atas Kerudungnya Sebagai Ganti Mengusap Kepala Saat Wudhu
Aini Aryani, Lc | Tue, 7 June 2016 10:34
Bersentuhan Dengan Isteri, Batalkah Wudhu Suami?
Aini Aryani, Lc | Sat, 28 May 2016 17:21
Angin Keluar Lewat Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu Seperti Buang Gas?
Aini Aryani, Lc | Sun, 20 March 2016 16:22
Belajar Fiqih Wanita Itu Penting. Mengapa?
Aini Aryani, Lc | Tue, 23 February 2016 11:27
Batasan Bolehnya Mencumbui Isteri Yang Sedang Haid
Aini Aryani, Lc | Thu, 3 December 2015 21:01
Masuk Waktu Shalat Tapi Belum Mengerjakan, Lalu Keluar Darah Haid. Wajibkah Mengqadha
Aini Aryani, Lc | Tue, 10 November 2015 22:11
Bolehkah Ayah Biologis Menikahi Puterinya dari Hasil Zina?
Aini Aryani, Lc | Fri, 30 October 2015 18:35
Sikap Suami-Isteri Yang Syari Tapi Tidak Patut
Aini Aryani, Lc | Mon, 14 September 2015 00:24
Siapa Keluarga Istri yang Jadi Mahram Bagi Suaminya?
Aini Aryani, Lc | Mon, 13 July 2015 07:22
Berzina Menjadikannya Mahram Dengan Ibunya?
Aini Aryani, Lc | Mon, 8 June 2015 09:41
Batasan Aurat Wanita Bagi Mahramnya
Aini Aryani, Lc | Tue, 5 May 2015 11:12
Hamil, Dicerai, Lalu Keguguran. Selesaikah Iddahnya?
Aini Aryani, Lc | Thu, 30 April 2015 17:18
Nifas Lebih Dari 60 Hari, Apakah Jadi Haid Atau Istihadlah?
Aini Aryani, Lc | Tue, 21 April 2015 17:54
Apakah Suara Wanita Termasuk Aurat?
Aini Aryani, Lc | Thu, 1 May 2014 05:59
Belum Qadha' Puasa Tapi Sudah Datang Ramadhan Berikutnya
Aini Aryani, Lc | Thu, 10 April 2014 05:18
Wanita Hamil & Menyusui : Qadha Atau Fidyah?
Aini Aryani, Lc | Wed, 9 April 2014 05:17
Al-Muzani dan At-Thabary Membolehkan Wanita Mengimami Laki-laki, Benarkah?
Aini Aryani, Lc | Tue, 8 April 2014 01:17
Darah Terputus-putus; Antara Haid & Istihadlah
Aini Aryani, Lc | Mon, 7 April 2014 06:32
Halal Haram Menyambung Rambut
Aini Aryani, Lc | Sun, 6 April 2014 07:10
Denda Berhubungan Seksual Saat Haid
Aini Aryani, Lc | Sat, 5 April 2014 18:13
Islam Cenderung Patriarkal, Benarkah?
Aini Aryani, Lc | Thu, 3 April 2014 18:12
Masa Iddah, Istri Masih Berhak Dinafkahi?
Aini Aryani, Lc | Tue, 1 April 2014 18:11

Kamis, 19 Mei 2022

Masa Iddah, Istri Masih Berhak Dinafkahi?.


Aini Aryani, Lc

Masa Iddah, Istri Masih Berhak Dinafkahi?

Jum'at 20 Mei 2022

Seringkali kita melihat adegan suami-istri bercerai di televisi, lalu kemudian istri segera angkat koper dan 'minggat' dari rumah suaminya. Adegan-adegan semacam itu tak jarang ditampilkan, baik dalam reality show atau di sinetron-sinetron yang bisa saja tayang di prime time.

Padahal, Ulama Fiqih sepakat bahwa wanita yang ditalak raj'i (talak 1 dan 2 ) dan sedang menjalani masa iddahnya masih berhak mendapat nafkah dari suaminya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Baik saat ditalak itu ia sedang hamil atau tidak. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah 29/353)

Maka, sebenci apapun suami pada istrinya pada saat perceraian itu terjadi, haram baginya mengusir istri yang sedang menjalani masa iddah dari rumahnya. Begitupula istri, ia tidak boleh serta merta 'kabur' dari rumah suaminya saat masih menjalani masa iddah, sekesal apapun dia pada suaminya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

"Janganlah kamu keluarkan mereka (istri-istri yang dicerai) dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri." (at-Talaq : 1)

Adapun wanita yang ditalak ba'in (talak ke-3 kali) juga masih berhak atas nafkah diatas apabila saat ditalak oleh suaminya ia sedang mengandung janin dari suaminya.

Salah satu hikmah dari ketentuan ber-iddah ini adalah agar keduanya memikirkan kembali dengan matang tentang keputusan besar yang telah mereka buat. Sehingga jika diinginkan, maka suami dan istri dapat rujuk kembali di masa iddah itu tanpa harus mengulang ijab qabul pernikahan.

Beberapa hikmah pensyariatan iddah ini antara lain:
1) Istibra' ar-rahim. Wanita mu'taddah 
(wanita yang menjalani iddah) tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain sampai ia selesai menjalani iddah-nya. Tujuannya agar rahim terhindar dari percampuran sperma dari laki-laki yang berbeda. Maka jika ternyata ia hamil ditengah-tengah menjalani masa iddah, maka akan jelas siapa ayah kandungnya.

2) Menghormati kemuliaan pernikahan. Talaq dapat menodai kesucian pernikahan bila dilakukan tanpa ada alasan syar'i.

3) Memberi tenggat waktu untuk suami-istri, yakni menjaga hak rujuk yang ada di tangan suami, menjaga kemashlahatan untuk pihak istri, serta menjaga hak dan mashlahat anak-anak mereka 
yang bisa saja terdzalimi sebab perceraian orangtuanya.

Maka dalam masa itu hendaknya pasangan suami-istri yang baru saja mengalami perceraian ini diharuskan tetap tinggal bersama dalam satu rumah dalam masa tertentu (selama masa iddah) agar keduanya kembali berfikir dengan matang mengenai keputusan besar yang baru saja dibuatnya.

Dalam masa iddah, jika suami ternyata ingin kembali rujuk, misalnya "mulai hari ini, engkau aku rujuk". atau "hari ini engkau jadi istriku seperti sebelumnya",atau kalimat yang serupa, maka rujuk telah terjadi. Bahkan rujuk dengan mengajak istri untuk berhubungan intim-pun dibolehkan.

Hak untuk menjatuhkan Talak dan Rujuk diberikan oleh Allah SWT kepada pihak suami. Sehingga, saat suami menyatakan rujuk pada istrinya yang sedang menjalani masa iddah, maka rujuk telah terjadi, 
Dan istri hendaklah menyambut baik ajakan rujuk itu dengan penuh syukur dan ketaatan kepada suaminya.

Itulah diantara hikmah disyariatkannya iddah. Sesungguhnya Allah adalah hakim yang seadil-adilnya, dan Pembuat Hukum (syari') yang sebaik-baiknya.

Wallahu a'lam bishshawab.


Islam Cenderung Patriarkal, Benarkah?


Islam kerap dipandang memiliki formulasi hukum yang cenderung menguntungkan kaum pria. Pandangan ini tak hanya bersumber dari Barat yang notabene non-Muslim, namun juga dari kalangan Muslim sendiri. Mereka menganggap setting-an hukum Islam berbasis budaya patriarki dan memandang ‘sebelah-mata’ terhadap perempuan (misogyny).

Aturan dalam Islam seperti larangan bagi wanita mengimami laki-laki dalam sholat, aturan shaf sholat yang mengharuskan wanita di belakang laki-laki, kewajiban patuh pada suami sebagai kepala keluarga, dll, seringkali dipandang patriarkal yang membuat sebagian muslimah merasa menjadi korban subordinasi dan diskriminasi. Kemudian menganggap hukum Islam tak lagi relevan dengan trend kekinian.

Semua itu menjadi stimulus munculnya pergerakan ‘Feminisme Islam’ dalam dunia feminisme yang mengacu pada konsistensi perjuangan dalam menghilangkan subordinasi, memusnahkan ideologi patriarki serta meluruskan pandangan misogyny dengan menggunakan paradigma Islam sebagai bahasan utama.

Padahal, bukan sebuah diskriminasi ketika wanita tidak boleh menjadi imam sholat bagi laki-laki, atau ketika ia harus berdiri di shaf shalat yang berada di belakang laki-laki. Karena itu semata-mata bertujuan agar prosesi penyerahan diri dihadapan Allah berjalan dengan lebih tunduk, khusyu’ dan sakral. Bukan untuk ditafsirkan sebagai penempatan derajat wanita sebagai kelas kedua dalam kehidupan sosial.

Demikian pula ketika isteri harus mematuhi suami yang menjadi kepala keluarganya, bukan untuk diartikan bahwa ia mengabdi dan tunduk pada pria, akan tetapi melaksanakan kewajibannya yang telah ditentukan Penciptanya.

Laki-laki tidaklah menjadi lebih mulia dihadapan Allah hanya karena menjadi kepala rumah tangga, menjadi imam atau berdiri di depan shaf wanita dalam shalat. Karena masing-masing tentu diberi ganjaran yang sama dalam melaksanakan tugas yang sudah dibagi oleh Allah.

Yang menjadi patokan hanyalah satu, yakni "Tingkat Takwa", dan itu tak ada relasinya dengan gender. Siapapun mampu dan dipersilakan berlomba-lomba mencapainya.

Maka, ‘Gender Equality’ tidaklah selalu bermakna persamaan hak dan kewajiban dalam bidang atau porsi yang benar-benar serupa, karena yang menjadi substansi dari persamaan itu adalah ‘Nilai’.

Laki-laki yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa di medan perang atas nama agama Allah. Begitu pula wanita yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa ketika melahirkan bayi dari rahimnya.

Kadangkala laki-laki dan wanita ditempatkan di bidang atau porsi yang berbeda, namun tetap memiliki ‘nilai’ yang sama. Inilah sesungguhnya makna dari Gender Equality.

Oleh: Ustadzah Aini Aryani, Lc

LAINNYA
Menata Hubungan LDR Suami Isteri
Aini Aryani, Lc | Sat, 3 November 2018 17:50
Feminis Kurang Piknik
Aini Aryani, Lc | Sun, 23 April 2017 01:00
Darah Keluar Saat Hamil, Haid Atau Bukan?
Aini Aryani, Lc | Mon, 9 January 2017 06:43
Darah Keluar Menjelang Persalinan; Nifas Atau Istihadhah?
Aini Aryani, Lc | Mon, 2 January 2017 23:44
Poligami (2) : Sakitpun Suami Masih Wajib Menggilir Isteri-Isterinya?
Aini Aryani, Lc | Sun, 18 December 2016 12:32
Al Muwalah : Bolehkah Mencicil Mandi Janabah ?
Aini Aryani, Lc | Tue, 13 December 2016 05:53
Poligami (1) : Adil Menggilir Para Isteri Ala Rasulullah
Aini Aryani, Lc | Fri, 9 December 2016 15:09
Khitan Bagi Wanita, Wajibkah?
Aini Aryani, Lc | Sun, 21 August 2016 09:20
Haid Sudah Selesai, Tapi Belum Mandi Janabah, Bolehkah Berhubungan Suami-Isteri ?
Aini Aryani, Lc | Tue, 2 August 2016 08:26
Suci Dari Haid di Waktu Ashar, Wajibkah Meng-qadha Shalat Dzuhurnya?
Aini Aryani, Lc | Wed, 27 July 2016 09:17
Mahram Bagi Wanita Dari Jalur Nasab, Siapa Sajakah?
Aini Aryani, Lc | Fri, 24 June 2016 06:05
Saat Mandi Janabah, Haruskah Wanita Mengurai Rambutnya Yang Digelung Atau Dikepang?
Aini Aryani, Lc | Tue, 21 June 2016 15:50
Bolehkah Wanita Mengusap Bagian Atas Kerudungnya Sebagai Ganti Mengusap Kepala Saat Wudhu
Aini Aryani, Lc | Tue, 7 June 2016 10:34
Bersentuhan Dengan Isteri, Batalkah Wudhu Suami?
Aini Aryani, Lc | Sat, 28 May 2016 17:21
Angin Keluar Lewat Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu Seperti Buang Gas?
Aini Aryani, Lc | Sun, 20 March 2016 16:22
Belajar Fiqih Wanita Itu Penting. Mengapa?
Aini Aryani, Lc | Tue, 23 February 2016 11:27
Batasan Bolehnya Mencumbui Isteri Yang Sedang Haid
Aini Aryani, Lc | Thu, 3 December 2015 21:01
Masuk Waktu Shalat Tapi Belum Mengerjakan, Lalu Keluar Darah Haid. Wajibkah Mengqadha
Aini Aryani, Lc | Tue, 10 November 2015 22:11
Bolehkah Ayah Biologis Menikahi Puterinya dari Hasil Zina?
Aini Aryani, Lc | Fri, 30 October 2015 18:35
Sikap Suami-Isteri Yang Syari Tapi Tidak Patut
Aini Aryani, Lc | Mon, 14 September 2015 00:24
Siapa Keluarga Istri yang Jadi Mahram Bagi Suaminya?
Aini Aryani, Lc | Mon, 13 July 2015 07:22
Berzina Menjadikannya Mahram Dengan Ibunya?
Aini Aryani, Lc | Mon, 8 June 2015 09:41
Batasan Aurat Wanita Bagi Mahramnya
Aini Aryani, Lc | Tue, 5 May 2015 11:12
Hamil, Dicerai, Lalu Keguguran. Selesaikah Iddahnya?
Aini Aryani, Lc | Thu, 30 April 2015 17:18
Nifas Lebih Dari 60 Hari, Apakah Jadi Haid Atau Istihadlah?
Aini Aryani, Lc | Tue, 21 April 2015 17:54
Apakah Suara Wanita Termasuk Aurat?
Aini Aryani, Lc | Thu, 1 May 2014 05:59
Belum Qadha' Puasa Tapi Sudah Datang Ramadhan Berikutnya
Aini Aryani, Lc | Thu, 10 April 2014 05:18
Wanita Hamil & Menyusui : Qadha Atau Fidyah?
Aini Aryani, Lc | Wed, 9 April 2014 05:17
Al-Muzani dan At-Thabary Membolehkan Wanita Mengimami Laki-laki, Benarkah?
Aini Aryani, Lc | Tue, 8 April 2014 01:17
Darah Terputus-putus; Antara Haid & Istihadlah
Aini Aryani, Lc | Mon, 7 April 2014 06:32
Halal Haram Menyambung Rambut
Aini Aryani, Lc | Sun, 6 April 2014 07:10
Denda Berhubungan Seksual Saat Haid
Aini Aryani, Lc | Sat, 5 April 2014 18:13
Islam Cenderung Patriarkal, Benarkah?
Aini Aryani, Lc | Thu, 3 April 2014 18:12
Masa Iddah, Istri Masih Berhak Dinafkahi?
Aini Aryani, Lc | Tue, 1 April 2014 18:11