Pemprov Jabar merekomendasikan pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah. Rekomendasi mengacu pada tingkatan level atau zona penyebaran COVID-19 di Jabar.
"Rekomendasi pemerintah provinsi agar Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak diselenggarakan di (tempat) kerumunan, di tempat umum mengacu pada level kewaspadaan di 27 kota dan kabupaten yang belum ada level hijau," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Humas Jabar, Senin (18/5).
Emil, sapaan Ridwan, mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilakukan apabila tingkat desa atau kelurahan bisa membuktikan di daerahnya sudah masuk zona hijau. Untuk keputusan sendiri nantinya diserahkan ke Bupati dan Wali Kota daerah masing-masing.
"Tapi jika nanti level kewaspadaan ada yang hijau di level kelurahan atau desa, kami persilakan wali kota dan bupati mengambil kebijakan proporsional terhadap desa-desa atau kelurahan yang mungkin sudah berwarna hijau," tuturnya.
"Pemerintah provinsi merekomendasikan Idul Fitri diselenggarakan di rumah dan menyerahkan kepada kota kabupaten jika akan mengizinkan jika ada bukti desa dan kelurahan berwarna hijau," kata Emil menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar