Kamis, 21 Mei 2020

TATACARA MEMBAYAR PIDJAH

Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ada kalanya, uzur buat seorang muslim berpuasa Ramadhan. Untuk menggantinya, dalam Islam berlaku qadha dan fidyah .

Qadha adalah mengganti puasa dengan puasa; Sementara  fidyah menggantikan puasa dengan memberi makan orang miskin.

Kewajiban puasa di bulan Ramadhan tidak terlaksana, karena dianggap halangan (udzur) yang dialami seorang muslim. Untuk menggantinya, kita mengenal istilah qahda 'dan fidyah.

Kelompok Pertama (Bayar Fidyah atau ditambah Qadha): 
-Perempuan yang hamil dan terhindar dari masalah kesehatan. 
-Orang yang terlambat mengqadha 'puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur  (haid, nifas, sakit, bepergian yang  berkepanjangan, dan lain-lain).

Kelompok Kedua (Hanya Bayar Fidyah) 
-Seseorang yang memang tidak sanggup lagi berkuasa karena fisiknya sudah lemah, dan renta (misalnya: Nenek dan Kakek)
-Seseorang yang sakit keras dan tidak bisa lagi mengharapkan kesembuhannya.

Ukuran fidyah adalah satu lumpur (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 lumpur. 1 lumpur = 675 gram / mencukupi untuk makan sehari-hari, atau dapat dihitung dengan biaya makan kita satu hari.

Contoh perhitungan:
(Jumlah hari tidak puasa) x (biaya makan sehari) = nominal fidyah yang diperlukan
Misal: 10 x Rp 25.000 = Rp 250.000

Fidyah akan disalurkan untuk masyarakat yang kurang mampu, lansia terlantar dan kurang mampu, serta keluarga pra-sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar